test

Suara Pemilu

Selasa, 1 September 2020 11:50 WIB

Mendagri Berikan Teguran Keras kepada Dua Bupati, Ada Apa?

Editor: Ferro Maulana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada dua bupati di Sulawesi Tenggara. Dua bupati itu yaitu Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba.

Menurut Mendagri yang diwakili oleh Dirjen Otda Akmal Malik, kedua pejabat daerah ini dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di wilayah masing-masing.

Teguran keras itu tertuang di dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri atas nama Mendagri. Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

“Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu sendiri terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat,” ungkap Akmal, Selasa (1/9/2020).

“Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19,” sambungnya.

Dalam surat itu menyebutkan Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam kunjungannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat. Begitu juga dengan Bupati Muna Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.

“Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19,” jelasnya.

Akmal memaparkan sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat 1b UU Pemda sudah sangat jelas kepala daerah dan wakilnya harus menaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Padahal, sekarang tengah diberlakukan protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” tuturnya panjang lebar.

Akmal pun memastikan, hal ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah lain yang maju kembali dalam Pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. “Pastinya begitu (agar semua taat pada protokol kesehatan, red),” tandasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT