test

Suara Pemilu

Jumat, 7 Agustus 2020 16:00 WIB

Mendagri: Jangan Undang Penyanyi Dangdut di Kampanye Pilkada 2020

Editor: Ferro Maulana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para kandidat calon kepala daerah menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dalam perhelatan kampanye rapat umum Pilkada Serentak tahun 2020.

Mendagri pun mengimbau agar masing-masing calon kepala daerah dalam kampanye terbuka tidak mengundang penyanyi dangdut serta melibatkan banyak orang di satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020 mendatang. Menurutnya, hal itu berdampak bakal terjadi penularan virus corona (Covid-19)

"Gaya-gayaan seperti buka panggung, terus joget-joget bawa penyanyi dangdut, sambil nyawer-nyawer itu kemungkinan besar nggak ada," ujar Tito menegaskan, saat menggelar rapat kerja, melalui kanal Youtube Kemendagri, Jumat (07/08/2020).

Kemudian, Tito meminta kepada para pengawas Pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.

"Saya minta, tolong siap-siap rekan-rekan yang mau jadi kontestan dan Bawaslu dari Gakkumdu tegakkan sesuaikan dengan peraturan KPU," ujar Tito.

Tito mengancam para kandidat kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal itu akan dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.(Fer).

BERITA TERKAIT