test

Suara Pemilu

Rabu, 14 Oktober 2020 15:35 WIB

13 Benda Ini Wajib Ada di Setiap TPS Pada Saat Pencoblosan Pilkada 2020

Editor: Fitriawan Ginting

Komisi Pemilihan Umum jelang Pilkada Serentak. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ- Komisi Pemilihan Umum mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat Desember mendatang. Berbagai aturan dan ketentuan pun disiapkan.

Menurut Komisioner KPU Evi Novida, saat diskusi virtual bertajuk Evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: capaian dan tantangan, yang disiarkan di YouTube CSIS, pihaknya mempersiapkan 13 item atau benda yang wajib ada di seluruh lokasi TPS, tepat di hari pencoblosan.

"Kita membuat bagaimana agar berjalannya protokol kesehatan. Maka tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," jelas Evi Novida, Rabu (14/10/2020).

Ke-13 item yang disiapkan antara lain, tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu dan disinfektan. Lokasi juga harus steril dilakukan penyemprotan termasuk ruangan TPS pencoblosan.

Dalam hal mengantisipasi kerumunan, pemilih diminta hadir secara bergantian agar tak terjadi kerumunan. Tinta yang disediakan hanya tinta tetes yang akan diteteskan ke jari para pemilih.

"Walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir C nanti, pemberitahuan kita akan membuat, misalnya Prof Djo nanti datangnya tidak lagi bisa memilih dari pukul 07.00-13.00, nanti ditentukan di dalam formulir tersebut, sudah ada. Jadi Prof Djo misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00, ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS," terang Evi.

Tidak itu saja, baju hazmat juga disediakan di TPS dan juga pemisahan TPS khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tingi, dan pengaturan jaga jarak. Masyarakat juga diminta untuk tidak berkerumun, termasuk saat perhitungan suara.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT