test

Suara Pemilu

Rabu, 21 Oktober 2020 14:18 WIB

Mendagri: Paslon Langgar Aturan Bisa Berujung Pidana

Editor: Ferro Maulana

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menuturkan dirinya tidak akan memberi toleransi bagi pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Tito mengatakan pemerintah dan penyelenggara pemilu tak segan menindak pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan ia membuka kemungkinan untuk menyeret pelanggar ke jalur pidana.

Tito berharap pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional. Pernyataan itu dijelaskan Menteri Tito dalam acara ‘Webinar Nasional’ pembekalan paslon dan penyelenggara pemilu yang digelar Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

"Paslon sudah kita ingatkan percuma menang kalau jadi tersangka," kata Tito.

Lebih jauh Tito menerangkan, pelanggaran yang terjadi dalam 25 hari masa kampanye cukup beragam. Mulai dari masalah netralitas sampai masalah kerumunan massa.

Berdasarkan catatan Mendagri, terdapat 9.189 pertemuan terbatas mulai 26 September sampai 10 Oktober 2020. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, karena menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Tetapi, pelanggaran itu tidak semasif waktu pendaftaran bakal paslon.

“Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen. Jadi kurang dari tiga persen. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” ungkap Menteri Tito.

Mendagri memastikan, pelanggaran itu sudah diberikan tindakan walaupun jumlahnya terbilang kecil. Tindakan ini utamanya dilakukan oleh Bawaslu.

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang dan yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Di samping itu, Menteri Tito mengharapkan agar pesta demokrasi di tingkat lokal tidak menjadi ajang transaksional. Dalam hal ini, Mendagri meminta ketegasan dan komitmen dari penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian ditindak tegas. Tujuannya untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional,” tutupnya.(Fer)

BERITA TERKAIT