test

Hukrim

Jumat, 28 Januari 2022 12:35 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangsel

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Seorang pria berinisial TDP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial AAL (15). Aksi persetubuhan tersebut dilakukan di Apartement Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang terhadap korban sebelum memulai aksinya.

"Tersangka menggunakan modus bujuk rayu karena merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Dikatakan Zulpan, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar yang kemudian diberikan imbalan uang.

Dari foto vulgar tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali. Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

"Pada 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian," tukasnya.

Akibat daripada tindak pidana ini, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT