test

News

Rabu, 19 Januari 2022 21:00 WIB

Polisi Bekuk Enam Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam orang terkait kasus pencurian rumah kosong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota meringkus anggota komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan, para pelaku yang ditangkap di antaranya S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35).

Sedangkan dua orang laiinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Mereka adalah Y yang berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A sebagai penadah mobil curian.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan menggelar perkara kasus pencurian rumah kosong. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan menggelar perkara kasus pencurian rumah kosong. (Foto: PMJ News)

"Kita reskrim metro Bekasi kota mengungkap sembilan laporan polisi terkait kasus pencurian rumah kosong. Kita sudah mengamankan enam tersangka," ungkap Hengki kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).

Menurut Hengki, para pelaku bekerja secara kelompok dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka juga hanya beroperasi dengan menyesar rumah kosong.

"Iya, ini merupakan sindikat, kelompok mereka menyasar pencurian rumah kosong yang tidak ada penghuninya," ujarnya

Hengki mengatakan, dari enam tersangka yang berhasil ditangkap 3 di antaranya residivis dalam kasus yang sama. Para pelaku menjalankan aksinya di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.

"Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada juga sebagai otak pencurian," tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB, lima lembar STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, dan berbagai macam barang hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 1951 dan pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT