test

Hukrim

Selasa, 18 Januari 2022 15:50 WIB

Polda Metro Ultimatum Tiga Tersangka Pengeroyok Pratu Sahdi Serahkan Diri

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menggelar perkara pengeroyokan anggota TNI. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Sebanyak tiga orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi di Penjaringan, Jakarta Utara masih dalam proses pencarian polisi. Ketiganya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ultimatum agar ketiga tersangka tersebut segera menyerahkan diri ke polisi.

"Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

Barang bukti kasus pengeroyokan anggota TNI yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)
Barang bukti kasus pengeroyokan anggota TNI yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)

Ketiga tersangka yang berstatus DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi. Kemudian, tersangka lainnya yang bernama Sapri.

"Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi. Para tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (23) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers.

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

BERITA TERKAIT