test

Hukrim

Kamis, 13 Januari 2022 09:07 WIB

Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri

Editor: Hadi Ismanto

Ferdinand Hutahean saat tiba di Mabes Polri. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri dengan tersangka Ferdinand Hutahaean (FH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjutnak mengatakan Ferdinand Hutahaean (FH) terjerat kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi SARA melalui cuitan Twitter.

"Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," jelas Leonard dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Leonard menjelaskan, SPDP dikirim Polri sejak 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 10 Januari 2022. Surat itu bernomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Polri mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikannya," urai Leonard.

Dia kemudian merinci, pasal disangkakan terhadap tersangka FH adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Tersangka FH telah memposting cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tukasnya.

BERITA TERKAIT