Rabu, 12 Januari 2022 07:35 WIB
Cek Masa Berlakunya, 5 Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa untuk melakukan pengecekan masa berlakunya. Sebab, jika SIM Anda terlewat batas waktu perpanjangnya, maka wajib untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Khusus warga DKI Jakarta, dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Rabu (12 Januari 2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi. Diunggah @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Rabu (12 Januari 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Dan berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng