test

News

Jumat, 7 Januari 2022 21:13 WIB

Menteri PAN-RB Terbitkan Edaran Terbaru Terkait Sistem Kerja ASN

Editor: Hadi Ismanto

Aturan kerja baru PNS/ASN. (Foto: PMJ News/Menpan).

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo melakukan pembaharuan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," jelas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal berubah. Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

BERITA TERKAIT