Jumat, 7 Januari 2022 16:45 WIB
Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Polisi: 15 Saksi Diperiksa
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean masih terus berlanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli terkait dengan perkara tersebut.
"Agenda hari ini penyidik akan memeriksa 5 orang saksi ahli dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya 5 orang ini, sudah 15 saksi yang diperiksa terdiri dari 5 saksi biasa dan 10 saksi ahli," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan memastikan penyidik akan menangani kasus ini dengan teliti dan profesional. Saat ini, masih menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor Ferdinand Hutahaean yang rencananya dilakukan pada Senin, 10 Januari 2022 esok.
"Nanti menunggu hari Senin ya, saudara FH akan dipanggil sebagai saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang mana 5 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," ungkapnya.