test

Hukrim

Kamis, 3 September 2020 16:05 WIB

Rekonstruksi Kasus Pesta Gay, 9 Tersangka Lakukan 26 Adegan dan Perannya

Editor: Fitriawan Ginting

Salah satu adegan diperagakan tersangka pesta gay. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Dalam rekonstruksi kasus penggerebekan pesta gay yang digelar Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (3/9/2020), terdapat 26 reka adegan yang dilakukan sembilan tersangka dengan perannya masing-masing.

"Untuk semua peran dimainkan oleh tersangka langsung ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Salah satu adegan di rekontruksi. (Foto : PMJ/Fjr).

Dalam kesempatan yang sama, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam rekonstruksi itu dilakukan sebanyak 26 adegan.

"Untuk rekonstruksi hari ini kita akan melakukan sebanyak 26 adegan terkait kasus ini (pesta gay)," kata AKBP Jean Calvijn.

Para tersangka kumpul di reka adegan. (Foto : PMJ/Fjr).

Dalam pengungkapan itu sebanyak 56 orang ditangkap dan sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang ditangkap itu mempunyai perannya masing-masing. Ada yang sebagai pemimpin acara, kemudian ada yang menyediakan tempat, kemudian ada yang menyiapkan konsumsi, dan ada yang mempunyai peran sebagai penjemput para laki-laki di lobby hotel atau apartemen serta ada yang menjaga barang-barang para peserta pesta.

Sembilan orang itu, Inisialnya TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan pada tanggal 29 Agustus 2020 yang tengah asik melakukan pesta gay.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT