test

Fokus

Sabtu, 5 September 2020 08:58 WIB

Lipsus, Fakta-fakta Mengerikan Pesta Gay yang Pernah Terjadi di Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Para tersangka kasus pesta gay. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Kepolisian mengamankan puluhan pria dewasa dari sebuah apartemen mewah di kawasan Kuningan, ke Polda Metro Jaya, belum lama ini. Para lelaki itu diciduk polisi usai kedapatan menggelar pesta seks sesama jenis (alias gay) saat pandemi Covid-19 di apartemen tersebut.

Total ada 56 pria dewasa digelandang ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan awal penyidik menetapkan 47 orang sebagai saksi.

Sedangkan, sembilan orang ditetapkan polisi sebagai tersangka pesta gay ini. Para tersangka mempunyai peran masing-masing mulai dari penyelenggara, penyewa kamar apartemen hingga penyedia konsumsi.

Sembilan tersangka tersebut antara lain, TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW. Mereka diancam dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul. Sanksi maksimalnya yaitu penjara 15 tahun dan atau denda Rp 7,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan komunitas gay ini berdiri pada Februari 2018 lalu. Di mana 'pentolannya' yakni TRF dengan melalui media sosial.

"Modusnya para peserta memudahkan melakukan cabul sesama jenis. Bagaimana rekrutnya? Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA (WhatsApp) namanya komunitas 'Hot Space Indonesia', di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram-nya, itu kelompok mereka semuanya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

"Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam medsos," lanjutnya.

Kemudian TRF membuat acara yang dibuatnya lebih kurang sebulan sebelum acara pesta gay digelar. Di mana dalam undangan itu tertulis "Koempoel-Koempoel Pemoeda" merayakan kemerdekaan. Dalam undangan juga para peserta wajib mengikuti syaratnya.

"Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih. Kemudian di dalam komunitas mereka ada yang sebagai perempuan dan laki-laki. Sebutan laki-laki top, yang perempuan itu bottom atau bisa dua-duanya dibilang versi. Karena saat masuk ke dalam harus dipisahkan yang top, bottom dan vers, ini pesta untuk dibuat seperti permainan," jelas Yusri.

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: PMJ News/Fjr)

Dalam undangan itu ada empat nomor yang dapat dihubungi yakni R, B, G dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang.

"Ini perannya TRF, penyelenggara, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga," katanya lagi.

Terinspirasi dari Pesta Gay di Thailand

Masih dari keterangan Yusri, TRF mengaku terinspirasi menggelar pesta gay di Jakarta dari negara Thailand. Di mana TRF pernah berkunjung ke Thailand dan mempelajari momen pesta gay di sana.

"Hasil keterangan TRF ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand," kata Yusri.

Berawal dari sanalah TRF terinspirasi untuk menggelar pesta gay di Jakarta. Sebagai dalang dari pesta ini, TRF juga memiliki banyak peran dalam keberhasilan acara tersebut.

Pesta Gay yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Ist).

"TRF ini penyelenggara, dia yang mencari peserta, menyewa kamar apartemen atau hotel dan menerima bayaran dari para peserta," papar Yusri.

Terinfeksi HIV

Satu di antara sembilan tersangka ternyata ada yang terinfeksi HIV setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk rapid dan swab test.

"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kita lakukan rapid dan semuanya negatif. Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV tapi saya tidak bisa sebutkan," beber Yusri.

Yusri melanjutkan, pengakuan mereka aktivitas pesta gay yang mereka lakukan hanya mencari kesenangan saja. Usia mereka 20 hingga 40 tahun ke atas, dengan status beragam. Bahkan, ada yang telah menikah.

Wajah para tersangka pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Foto ; PMJ News/Fjr/Tresno)

Adegan Rekonstruksi

Berselang beberapa hari, polisi menggelar rekonstruksi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rekonstruksi ini diperagakan sembilan tersangka. Total ada 26 adegan diperagakan para tersangka sesuai peran masing-masing. Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan, dalam rekonstruksi ini ada tiga bagian. Pada bagian pertama adalah perencanaan dari pesta gay di Hotel The Kuningan Suites, Jakarta Selatan oleh tersangka TRF.

Pada bagian ini juga akan dijelaskan bagaimana TRF membayar dan membuat undangan pesta tersebut dibantu oleh delapan tersangka lainnya.

"Pertama perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang dishare di grup untuk menjadi pertemuan," kata Calvijn ketika rekonstruksi, di Jakarta.

Lanjut Calvijn, di bagian kedua bagaimana para tersangka mengatur tata letak dan posisi barang di ruang pesta. Para tersangka juga membahas teknis penjemputan peserta dan registrasi tamu.

"Terakhir adalah pelaksanaan, mulai pukul 21.00 Wib hingga 03.00 Wib, tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai jam 03.00 keesokannya," tandasnya.

Pada adegan awal para panitia pesta menyewa sebuah kamar hotel seharga Rp 1,3 juta. Tersangka TRF alias R alias Ramzi menghubungi tersangka lain yakni KG alias K, BA alias B, NA alias N, dan P untuk membuat sebuah pesta gay.

"Tersangka R mengajak tersangka lain yaitu K, B, N dan tersangka P. P ini pakai peran pengganti," ungkap salah satu penyidik membacakan adegan rekonstruksi.

Dalam menyusun acara itu, mereka bertemu melakukan pertemuan sebanyak dua kali di sebuah tempat kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, R menyebar undangan pesta ke grup gay mereka.

Memasuki adegan berikutnya, tersangka R memesan kamar hotel. Ia memesan satu kamar hotel seharga Rp 1,3 juta untuk digunakan sebagai tempat pesta gay.

"Adegan kelima, tersangka R ke hotel untuk booking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp 1,3 juta untuk semalam," kata penyidik.

Adegan rekonstruksi berikutnya menampilkan adegan saat proses persiapan pesta gay. Tersangka R terlihat menaruh alat-alat yang siap digunakan untuk pesta gay.

Reka adegan pesta gay tantangan oral seks (Foto: PMJ News/Fjr)

Jadi, para peserta pun akhirnya berkumpul. Di mana adegan rekonstruksi selanjutnya para peserta sudah berada di dalam kamar yang disewa.

"Adegan ke-16 peserta pesta seks yang sudah telanjang masuk ke kamar mandi untuk mandi secara bergantian. Setelah mandi mereka kumpul menunggu acara dimulai," katanya lagi melanjutkan.

Berikutnya, tersangka R membuka acara dengan memberi kata sambutan dan membacakan peraturan pesta. Game pertama pun dimulai dengan cara menyetel musik dan menggilir botol secara estafet.

Jika musik itu berhenti dan botol berada di satu pria, maka pria itu akan maju dan mengikuti lomba. Di mana lomba itu yaitu oral seks sesama jenis.

"Adegan 19 A permainan dengan botol estafet dan diputar musik. Kalau musik berhenti dipilih peserta. Jika sudah dapat top dan buttom lalu oral seks dimulai. Aturannya jika top keluar sperma lebih dulu dinyatakan pemenang," tutur penyidik.

Barang bukti yang diamankan (Foto ; PMJ News/Fjr)

Dalam permainan ini, ada tiga pasangan yang mengikuti lomba oral seks tahap satu. Adegan selanjutnya yakni lomba oral seks tahap dua dengan skema yang sama seperti lomba tahap satu.

"Adegan 19 D karena tiga pasangan pertama oral seks maka dimenangkan pasangan kedua dan para peserta lainnya tepuk tangan," tandasnya.

Aneka Permainan

Berbagai macam rangkaian acara disusun panitia untuk peserta yang ikut dalam pesta seks sesama jenis atau gay. Selain lomba oral seks, peserta juga ditantang meminum anggur hingga obat perangsang.

Penyidik kembali menjelaskan, aturan mainnya persis sama dengan oral seks. Botol diestafetkan ke peserta. Tentunya peserta yang memegang botol pada saat musik berhenti akan disuruh maju untuk menyelesaikan tantangan.

"Tantangannya menghirup obat perangsang. Putaran kedua tantanganya minum anggur merah satu slot," ujar penyidik.

Aturan main semacam ini juga berlaku untuk lomba oral seks. Saat itu, panita telah menyotir peserta gay yang berperan sebagai laki-laki dan yang berperan sebagai perempuan.

"Permainan dengan botol estafet dan diputar musik. Kalau musik berhenti dipilih peserta," tambah penyidik.

Terpantau tiga pasangan mengikuti lomba oral seks pada putaran pertama. Peserta top yang mencapai klimaks lebih dahulu dinobatkan menjadi pemenang lomba.

Pesta Gay di Berbagai Daerah

Layanan sesama jenis. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

Berikut ini pesta gay di sejumlah wilayah yang pernah digerebek oleh pihak kepolisian dan sempat membuat heboh masyarakat.

Kelapa Gading Jakarta Utara

Minggu, 21 Mei 2017: Petugas gabungan Polda Metro jaya dan Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah acara pesta gay bertema ‘The Wild One’ yang digelar di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan sebanyak 141 orang lelaki yang terlibat dalam acara tersebut. Dari 141 orang, polisi mengamankan 10 orang tersangka dan mereka dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam penyamarannya, lokasi pesta gay tersebut berkedok sebagai tempat pusat kebugaran alias fitness. Diketahui, para peserta harus merogoh kocek sebesar Rp185 ribu untuk bisa menggunakan layanan dari kegiatan tersebut, seperti fasilitas fitness, spa dan striptease.

Dari penggerebekan tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti, kondom, tiket, uang tip untuk penari striptease, tiket, rekaman CCTV, pamflet acara ‘The Wild One’ dan sejumlah ponsel yang berisi pesan berantai acara pesta gay itu.

Harmoni Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 51 orang lelaki yang sedang berpesta gay di kawasan Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Oktober 2017 silam.

Kemudian setelah polisi mendapat info itu, satuan langsung melakukan penyelidikan dan benar saja terdapat tindakan prostitusi sesama jenis tersebut.

Polisi meringkus 51 orang ke kantor. Diketahui 4 orang di antaranya berpaspor negara asing, yakni asal Tiongkok, Singapura, Thailand dan Malaysia. Polisi kala itu menetepkan enam orang sebagai tersangka.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai Rp14 juta, rekening Koran, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas T1 spa, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang dan kondom.

Sunter Jakarta Utara

Berikutnya pesta seks pria penyuka sesama jenis yang sempat membuat heboh publik yaitu di Sunter. Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu, 30 September 2018 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi mendapati 23 orang lelaki yang sedang bertelanjang dada pada saat itu dan 27 butir ekstasi. Setelah menjalani tes urine, semuanya diketahui positif menggunakan narkoba. Dari 23 orang, polisi menetepkan 4 orang sebagai tersangka karena kedapatan membawa ekstasi pada saat itu.

Petugas mengatakan pesta gay di Sunter itu bernama "North Fest Club". Para anggotanya rata-rata berkenelan dari jejaring media sosial. Menurut pengakuan kepada petugas, klub itu biasa menggelar pesta di luar negeri dan baru kala itu mengadakan pesta di Indonesia.

Cianjur Jawa Barat

Penggerebekan pesta homoseksual juga terjadi di Cianjur pada 13 Agustus 2018 lalu. Sebanyak 5 orang diamankan kepolisian dan salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Pesta tersebut dilakukan di sebuah villa di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapat barang bukti seperti minuman keras dan beberapa alat kontrasepsi.

Petugas mengatakan, para gay tersebut berkenalan melalui sebuah aplikasi khusus gay dan setelah itu mereka memutuskan untuk bertemu. Empat pelaku berasal dari Cianjur, sementara satu orang lainnya berasal dari kota Bandung.

Kawasan Kuningan Jaksel

Terkini tim kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2020 lalu. Terdapat 56 orang pesta gay yang diamankan pihak kepolisian.

Sembilan orang yang diketahui sebagai penyelenggara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Dbs/ Fer).

BERITA TERKAIT