test

Hukrim

Kamis, 6 Januari 2022 14:35 WIB

Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol dedi Prasetyo berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir di kepolisian. Rencananya, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Hari ini, rencananya ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Kendati demikian, Dedi belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas saksi yang dimintai keterangan tersebut.

“Untuk rincian siapa-siapanya, nanti diinformasikan kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri memastikan akan mengusut dengan tuntas laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean ini telah dilayangkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3. Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Kasus ini sendiri bermula saat Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.

BERITA TERKAIT