logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 4 Januari 2022 19:10 WIB

Terkait Pemerkosaan Remaja di Bandung, Empat Pelaku Kembali Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. (Foto: Dok Net)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kepolisian meringkus pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan remaja berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.

Jadi total, terdapat tujuh orang yang ditahan sejak kasus ini mencuat akhir tahun 2021.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, empat tersangka baru yang dibekuk antara lain, berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30).

Para pelaku, berperan sebagai pengguna layanan seksual.

“Peran empat orang ini yakni pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T. untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Polrestabes Bandung. Saat ini dalam rangka pendalaman tersangka,” terangnya kepada awak media, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2021).

“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” urainya melanjutkan.

Menurutnya, para tersangka yang sudah ditangkap sejauh ini sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.

Masih dari keterangannya, ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Ia memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang segera diungkap dan diselesaikan.

 

 

BERITA TERKAIT