test

Hukrim

Rabu, 2 Juni 2021 15:35 WIB

Bos Toko Plastik Tewas dengan 11 Tusukan, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki dan jajarannya. (Foto: Instagram Polrestabes Bandung).

PMJ NEWS - Personel Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pelaku pembunuhan berinisial S (62), yang diketahui bos (owner) toko plastik yang tewas dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki menjelaskan, pelaku adalah tetangga korban yang berinisial L (52). Selain membunuh, pelaku juga melakukan perampokan di rumah korban.

"Tersangka melakukan seorang diri. Tersangka berinisial L yang merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban," ungkap Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).

Keterangan Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki dan jajarannya. (Foto: Instagram Polrestabes Bandung).
Keterangan Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki dan jajarannya. (Foto: Instagram Polrestabes Bandung).

Yoris melanjutkan, pelaku masuk ke rumah korban melalui atap rumah. Dan pada saat masuk, pelaku menemukan korban yang tengah tertidur pulas.

Selanjutnya pelaku membangunkan korban dan menodongkan pisau. Setelah itu pelaku meminta korban agar memberi uang. Namun korban justru melawan. Berikutnya pelaku menusuk korban hingga 11 kali.

Alat bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: Instagram Polrestabes Bandung)
Alat bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: Instagram Polrestabes Bandung)

Polisi masih menyidik untuk memastikan apakah pelaku terjerat juga dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak. Alasannya, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.

"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah. Pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," tuturnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

BERITA TERKAIT