logo-pmjnews.com

Regional

Jumat, 22 Januari 2021 14:50 WIB

Sakit Hati Dipuji Ganteng, Pelaku Ini Tega Bunuh Teman Kerjanya

Editor: Ferro Maulana

Kasus pembunuhan karyawati bank di Bali. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus pembunuhan karyawati bank di Bali. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Polres Siak Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang sales sembako berinisial S alias Yanto (43). Pelaku yang tega menganiaya korban hingga tewas adalah teman kerjanya sendiri. Kasus ini bermula ketika korban memuji pelaku yang berkulit hitam dengan sebutan “ganteng”. Bukannya senang dipuji, pelaku malah sakit hati.

"Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng di  di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," terang Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto kepada wartawan.

Gunar mengungkapkan, peristiwa keji itu terjadi pada Selasa (15/12/2020) lalu di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Saat itu, korban bersama temannya, Soni Sahputra, hendak menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor.  Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku mencegat keduanya, lalu membacok korban.

"Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok," ungkap Gunar.

Usai membacok korban, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Soni pun membikin laporan ke Polres Siak atas kejadian tersebut.

"Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa (19/1). Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," sambungnya.

Gunar melanjutkan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dipuji ganteng.

"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman penjara di atas 20 tahun.

BERITA TERKAIT