test

Hukrim

Selasa, 4 Januari 2022 11:20 WIB

Hari Ini, Enam Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Jalani Sidang Putusan

Editor: Hadi Ismanto

Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).

Seperti dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertera waktu sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Adapun enam terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman berbeda. Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa lain, Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Kemudian, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT