test

Hukrim

Selasa, 28 Desember 2021 12:35 WIB

Begini Kronologis Penganiayaan Sopir Grab Car ke Penumpang di Tambora

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku yang juga sopir Grabcar berinisial GJ yang diamankan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan sopir Grabcar berinisial GJ terhadap penumpangnya yang bernama Novia Tambrani. Sebelumnya, GJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Tambora atas kasus penganiayaan terhadap Novia.

"Kasus ini bermula pada 23 Desember 2021, korban bersama kakak perempuannya yang berinisial JT yang baru pulang dari pesta ulang tahun di Jakarta Utara dan memesan taksi online," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Kemudian, di dalam mobil yang dikendarai tersangka GJ, korban merasa mual sehingga meminta sopir untuk menepi sesaat. Namun, belum menepi, korban membuka kaca mobil dan muntah. Muntahan tersebut mengenai body kendaraan.

"Sopir meminta biaya Rp300 ribu dengan alasan penumpang muntah dan uang itu digunakan untuk pembersihan kendaraan. Namun korban hanya sanggup memberikan biaya Rp50 ribu sehingga terjadi cekcok," jelasnya.

Dalam cekcok tersebut, tersangka memegang dagu korban dan ditepis. Tersangka yang emosi melakukan penamparan dan penendangan hingga korban mengalami luka.

"Dua jam setelah kejadian, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan menerima laporan itu serta visum terhadap korban. Sehari setelahnya, sopir Grabcar berhasil ditangkap di mall Slipi," terang Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan, sopir Grabcar mengakui telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan penendangan terhadap korban. Atas aksinya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 KUHP, ancaman 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT