Senin, 6 April 2020 12:25 WIB
Pedoman PSBB Tak Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam aturan tersebut, salah satunya tak mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).
Menyikapi pedoman ini, Grab Indonesia telah menindaklanjuti Permenkes dengan menjalin komunikasi bersama sejumlah pihak, termasuk mitra pengemudi ojek online atau ojol.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangannya.