logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 27 Desember 2021 09:46 WIB

Jadi Tersangka, Driver Grab Polisikan Balik Penumpang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasus penganiayan terhadap wanita. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Kasus penganiayan terhadap wanita. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dilakukan sopir Grabcar dengan inisial GJ terhadap penumpangnya NT bergulir panjang. GJ diketahui melaporkan balik NT serta dua orang lainnya atas dugaan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum menjelaskan kliennya turut dipukul oleh NT dan dua orang lainnya saat kejadian. Kejadian ini bermula ketika tersangka meminta kompensasi terhadap NT karena mobilnya terkena muntahan sehingga tidak bisa menerima orderan lagi. NT kemudian memberikan uang kompensasi sebesar Rp50 ribu.

"Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya NT sambil ngomong 'cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp300 ribu kompensasinya'. Terus dia (NT) memukul duluan klien kami," kata Siprianus saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).

Bermula dari itu, kliennya kemudian kesal dan sempat memegang pipi NT. Setelahnya GJ mundur, sambil mengayunkan tangan dan kakinya hingga mengenai dan melukai NT.

Kemudian, ada seorang warga yang berupaya untuk melerai, teman NT yang ikut di dalam mobil juga kembali memberikan uang kompensasi Rp50 ribu dan GJ masuk ke mobilnya.

Namun, belum sempat masuk, terdapat satu pria yang mengaku sebagai adik NT menanyakan siapa yang memukul kakaknya tersebut. Disinilah kembali terjadi perkelahian hingga GJ jatuh ke aspal dan mengalami sejumlah luka.

"Disini kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia saat kejadian," jelasnya.

Laporan tersebut kini telah teregister dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu 26 Desember 2021.

GJ sendiri sudah diamankan pihak kepolisian di sebuah mal di daerah Slipi, Jakarta Barat. Kemudian, usai ditangkap, GJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

BERITA TERKAIT