test

Hukrim

Senin, 27 Desember 2021 12:35 WIB

KPK Panggil Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Perpajakan di Ditjen Pajak

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred Simanjuntak. Dia adalah pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"(Tersangka) AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak, tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Ali menambahkan, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak saat kasus ini terjadi dan kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD625 ribu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) lalu.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

BERITA TERKAIT