test

Hukrim

Kamis, 11 November 2021 18:05 WIB

Kasus Suap di Dirjen Pajak, Kepala Pajak Bantaeng Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap atas terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).

"Dari informasi, data dan mencermati fakta persidangan terdakwa Angin Prayitno, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," jelas Ghufron kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Selain Wawan, Ghufron mengatakan KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS).

BERITA TERKAIT