Selasa, 8 Juni 2021 15:35 WIB
Penyidik KPK Siap Periksa 5 Saksi Dugaan Suap di Ditjen Pajak
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.
Adapun kelimanya menjadi saksi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Adapun kelima orang saksi itu antara lain, Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk Hadi Darna; tiga orang Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk yaitu Hendi; Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Adapun tersangka penerima yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan, tersangka pemberi yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Untuk diketahui, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Di antaranya, PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.