test

Hukrim

Selasa, 1 Juni 2021 15:20 WIB

Dalami Dugaan Manipulasi Data Ditjen Pajak, KPK Periksa PNS Kemenkeu

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah seorang PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrian terkait kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak 2016-2017.

Febrian diperiksa terkait dengan dugaan manipulasi data wajib pajak dalam kasus suap yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

"Febrian didalami pengetahuannya terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga adanya perintah dari APA (Angin Prayitno Aji) untuk melakukan manipulasi data wajib pajak yang berkaitan dengan kasus ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (1/6/2021).

Febrian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama dengan satu orang saksi lainnya yang berstatus sebagai ibu rumah tangga bernama Dewi Yanti. Namun, sayangnya Dewi Yanti tidak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

"Dewi Yanti tidak hadir namun telah mengkonfirmasi untuk jadwal pemeriksaan ulang," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap di Ditjen Pajak ini, termasuk dengan dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang bernama Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019.

Keduanya bersama empat tersangka lain diduga menerima suap miliaran rupiah dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Panin), serta PT Gunung Madu Plantations.

BERITA TERKAIT