Rabu, 22 September 2021 16:20 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar.
"Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta," jelas jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).
"Yang jika dirupiahkan, SGD4 juta itu senilai Rp42.169.984.851 (miliar). Kemudian ditambahkan Rp15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp57.169.984.851 (miliar)," sambungnya.
Menurut jaksa, suap tersebut didapatkan dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Kemudian dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk serta dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan sesuatu. Keduanya menerima suap itu sejak Januari 2018 sampai September 2019.
Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.
"Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations tahun 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016-2017, yang bertentangan dengan kewajibannya," tuturnya.