test

News

Jumat, 13 Agustus 2021 20:05 WIB

KPK Kembali Periksa Satu Tersangka Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaksanan Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) sebagai tersangka.

"Tersangka dimaksud telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

BERITA TERKAIT