test

Hukrim

Rabu, 1 September 2021 12:35 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi di Ditjen Pajak Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji (APA). Angin Prayitno terjerat dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut dengan selesainya pemberkasan ini tersangka Angin Prayitno akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

"Pemberkasan perkara APA telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Setelah dilakukan proses pelimpahan, kata Ali, penahanan terhadap Angin Prayitno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angin akan kembali ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

BERITA TERKAIT