test

News

Selasa, 5 Oktober 2021 15:05 WIB

KPK Dalami Peran Haji Isam Dalam Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami peran Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam terkait kasus dugaan suap pajak, yang terungkap dalam persidangan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi pada beberapa sidang berikutnya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

Namun, Ali belum memberikan informasi apakah tim jaksa KPK akan menghadirkan Haji Isam dalam persidangan. Dia hanya memastikan tim jaksa akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus pajak, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut. Menurut dia, Agus menyampaikan permintaan pengaturan nilai pajak tersebut datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin Prayitno Aji, Dadan bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia.

BERITA TERKAIT