test

Hukrim

Kamis, 23 Desember 2021 17:05 WIB

Polisi Segera Panggil Bahar bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Editor: Hadi Ismanto

Bahar bin Smith. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Penyelidik tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Tentunya kami akan agendakan (pemeriksaan) untuk melanjutkan proses ini," ungkap Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Zulpan mengatakan, laporan tersebut sudah masuk sejak 7 Desember 2021 atas nama pelapor Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Pelapor juga telah memiliki bukti untuk mendukung laporannya.

"Artinya memiliki bukti visual atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu," ujarnya.

Sebelumnya, laporan Husin terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT