test

Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 09:07 WIB

Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut. Korban ada dua anak, masing-masing berinisial R dan A.

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kompol Rachim saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Menurut Rachim, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.

"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya.

Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tukasnya.

Sebelumnya, dua orang anak di bawah umur berinisial R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS. Pelaku merupakan seorang guru mengaji.

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut di rumah AS di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT