test

Hukrim

Rabu, 9 Juni 2021 20:08 WIB

Guru Ngaji yang Cabuli Lima Murid di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi telah mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji berinisial HS (58) sebagai tersangka atas aksinya yang mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, total korban atas aksi pencabulan tersebut mencapai lima orang.

“Tersangka atas nama HS berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,”  ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, dalam siaran persnya, di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Guruh menyebut, para korban aksi pencabulan merupakan anak didik pelaku yang berusia di bawah umur. Sementara tersangka HS merupakan guru yang mengajar matematika dan ngaji di yayasan tersebut.

“Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,”  imbuhnya.

Wajah  tersangka yang diamankan polisi. (Foto: Dok Net)
Wajah tersangka yang diamankan polisi. (Foto: Dok Net)

Diketahui, kasus ini bermula dari orang tua korban yang sepulang kerja tidak melihat anaknya di rumah, kemudian ia mencari dan menemukan anaknya bersama tersangka HS. Saat menuju rumah, korban pun menceritakan perbuatan pencabulan tersebut kepada sang ibu dan menjelaskan bahwa ada korban lainnya.

“Berdasarkan cerita korban yang menyebut dia tidak sendiri dan ada beberapa teman-temannya. Perlakuan yang dilakukan pun sama yakni korban diminta memegang kemaluan si pelaku,” terangnya.

“Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan beberapa kali, ada yang dua sampai 4 kali per orang. Perbuatan tersebut dilakukan usai korban selesai belajar di yayasan tersebut,” sambung Guruh.

Atas aksinya tersebut, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT