logo-pmjnews.com

News

Senin, 13 Desember 2021 12:05 WIB

Kasus Penolakan Laporan, Polda Metro Beri Pembinaan kepada Oknum Anggotanya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi yang viral karena menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur masih menjalani pemeriksaan etik di Polres Metro Jakarta Timur.

Hal ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan berinisial KM terkait laporan perampokan yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur ditolak salah satu anggota kepolisian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya akan menyikapi dengan serius tindakan yang dilakukan Aipda Rudi. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada Aipda Rudi jika terbukti bersalah.

"Saat ini kami sudah melakukan langkah-langkah mengklarifikasi kepada anggota SPK dan reskrim yang saat itu tengah piket untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan memberikan sanksi kepada anggota kami yang berperilaku tidak baik tersebut," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Zulpan lantas mengungkapkan permohonan maaf atas pelayanan dari Aipda Rudi yang justru dianggap merugikan masyarakat.

Kedepan, ia memastikan setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan saat membuat laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Nantinya, oknum polisi yang bertindak semena-mena juga akan diberikan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

"Kami menghaturkan maaf atas pelayanan serta perilaku dari anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya pastikan tidak ada lagi anggota polisi yang seperti itu karena sudah ditekankan Bapak Kapolri, seorang polisi harus bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.

"Kedepan, kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum polisi yang bertindak semena-mena," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT