test

News

Kamis, 9 Desember 2021 20:05 WIB

Dilantik, Novel dan Puluhan Mantan Pegawai KPK Ikuti Pendidikan 14 Hari

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Instagram Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS -  44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik di antaranya mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. 

Setelah dilantik, mantan pegawai KPK bakal mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat, selama dua pekan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pendidikan itu bakal dilakukan Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

"Sesuai dengan persyaratan dari ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti pendidikan selama 14 hari, tempatnya di Pusdikmin Bandung," ucap Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Selanjutnya, 44 orang tersebut bakal diambil sumpah jabatan dan ditempatkan sesuai dengan tugas masing-masing. 

Dedi memastikan, penempatan Novel Baswedan dan kawan-kawan, sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.

"Dalam surat keputusan itu ada tentang penempatan-penempatan yang nanti akan diisi jabatan mana dari 44 orang ini," tuturnya. 

Dedi pun menuturkan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri. 

Nantinya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. 

Dedi melanjutkan, para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.

"Akan dibentuk organisasi, Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi," tuturnya. 

"Itu deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi, nanti akan ditempatkan di situ," sambungnya. 

Sementara itu, senada disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 mantan pegawai KPK. 

Sigit menjelaskan Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi. 

Lanjut Sigit, pembentukan satuan kerja khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan sampai penindakan tindak pidana korupsi. 

"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor," ungkapnya. 

"Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT