Kamis, 9 Desember 2021 14:20 WIB
Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Nia Ramadhani-Ardi Bakrie di PN Jakpus
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pasangan artis Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pasangan suami istri itu terlihat serasi memakai kemeja putih. Keduanya memasuki ruang sidang PN Jakpus secara berdampingan. Sidang dimulai pukul 10.20 WIB.
Dalam sidang kedua ini, JPU menghadirkan tiga saksi. Antara lain, asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Saat memulai sidang, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus tersebut.
"Sehat Yang Mulia," ungkap Nia, Kamis (9/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Nia dan Ardi serta sopirnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.