test

Hukrim

Rabu, 16 September 2020 09:04 WIB

Pekan Depan, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan mulai mengusut tersangka lain kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya. Rencananya, ia akan diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pekan depan.

"Jadwal penyidik kalau nggak salah untuk Andi Irfan minggu depan Senin atau Selasa. Andi Irfan babak baru karena belum pernah diperiksa (sebagai tersangka) di sini kan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Febrie mengakui belum mengantongi bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan aliran uang yang diterima Andi. Mengingat, Kejagung belum pernah memeriksa lebih lanjut Andi usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sekarang belum ada alat bukti. Belum sampai kita dalami dia menerima uang atau tidak dari Djoko Tjandra," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/9/2020) lalu. Ia pun langsung ditahan di Rutan KPK dan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak penahanan. Selama diisolasi, penyidik belum bisa memeriksanya.

Andi Irfan sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejagung selama 2 kali. Saat itu statusnya sebagai saksi dalam kasus hukum yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.(Hdi)

BERITA TERKAIT