test

Hukrim

Rabu, 1 Desember 2021 11:20 WIB

Pelaku Kumpulkan Video Pelecehan Seks Melalui Game Free Fire Untuk Pribadi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol. (Foto: PMJ/Istimewa).

PMJ NEWS - Pelaku pelecehan berinisial S terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire kerap meminta korban untuk melakukan video call sex (vcs). Dari hasil pemeriksaan, video porno tersebut kemudian dikumpulkan S untuk menjadi koleksi pribadi.

"Sampai saat ini memang masih berkisar untuk kepentingan pribadi saja," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber  (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Rabu (1/12/2021).

Reinhard menjelaskan pihaknya belum menemukan bukti adanya penjualan video porno tersebut ke pihak lain. Sementara ini, video tersebut hanya ditonton oleh pelaku seorang.

Sementara itu, Reinhard menyebut pihaknya harus menaiki kapal terlebih dahulu hingga sampai ke tengah laut sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku S.

"Kami memang harus naik kapal untuk ke tempat yang bersangkutan, baru bisa menangkap dia di situ (tengah laut). Karena kan dia bekerja di tempat penangkapan ikan, sementara di Kalimantan itu ada bagian-bagiannya dan dia adanya di situ (tengah laut)," jelasnya.

Terkait dengan perkara ini, S ditangkap di Kecamatan Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021. Terdapat 11 anak perempuan yang menjadi korban atas kasus pelecehan melalui game online Free Fire.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Melibatkan Anak dalam Objek Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Lalu, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT