logo-pmjnews.com

News

Rabu, 1 Desember 2021 09:07 WIB

Omicron Merebak, Satgas Covid-19: Durasi Karantina Sesuaikan Kondisi Kasus

Editor: Hadi Ismanto

Varian Omicron merebak, karantina akan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19. (Foto: PMJ/Ilustrasi PMJ).
Varian Omicron merebak, karantina akan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19. (Foto: PMJ/Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal ini sekaligus menanggapi kemungkinan waktu karantina dievaluasi jika varian Omicron sudah merebak ke berbagai negara, termasuk negara tetangga.

"Sama seperti kebijakan pengendalian Covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," jelas Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (30/11/2021).

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).

Menurut Wiku, penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, yakni selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan.

"Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.

Negara-negara yang dibatasi tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Sedangkan, untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

Sedangkan untuk WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

BERITA TERKAIT