logo-pmjnews.com

News

Kamis, 28 Oktober 2021 15:35 WIB

Selain Penjara 1 Tahun, Polri: Pelanggar Karantina Juga Didenda Rp100 Juta

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.

Jika tidak, nantinya pelanggar karantina dapat terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kita bisa gunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat dengan Pasal 93 bisa dikenai sanksi penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," ujar Rusdi dalam diskusi virtual di kanal Youtube FMB91D_IKP, Kamis (28/10/2021).

Selain UU Karantina, pelanggar karantina menurutnya bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini merupakan dua UU yang kita gunakan dengan beberapa pasal, kita pastikan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi meminta agar masyarakat mematuhi aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Ia juga menegaskan, kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dapat menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat sehingga tidak terulang di kemudian hari.

"(Kasus kabur karantina) sedang berproses di Polda Metro, dan ini jelas bisa menjadi pelajaran bagi kita agar sama-sama mau melindungi dari Covid-19," pungkas Rusdi.

BERITA TERKAIT