test

Fokus

Minggu, 24 Oktober 2021 13:39 WIB

Jejak kaburnya Rachel Vennya Hingga Minta Maaf dan Siap Jalani Hukuman

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Rachel Vennya Langgar Karantina, Minta Maaf dan Siap Jalani Hukuman. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, terus bergulir. Pihak terkait, termasuk kepolisian pun mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Diketahui, Rachel kabur bersama sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa. Dalam kasus ini, dua oknum TNI disinyalir turut membantu mereka.

Menanggapi kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan menindak tegas para mafia karantina yang melanggar aturan, agar kasus serupa tidak terulang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News).

"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban. Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia," kata Fadil dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan membentuk satgas untuk mengusut tuntas kasus kaburnya Rachel dari karantina.

"Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya," ucapnya.

Rachel Vennya Dijerat UU Karantina dan Wabah Penyakit

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Rachel berpotensi terjerat pidana. Dia akan dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri, Kamis (21/10/2021).

Dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.

Jalani Pemeriksaan Polisi, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan setelah kabur dari karantina. Dia datang bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer.

Kuasa hukum Rachel Indra Raharja menyampaikan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kronologis dugaan kabur karantina tersebut.

"Jadi pararel diperiksanya, tadi Rachel sendiri ada 35 pertanyaan (yang ditanyakan)," ujar Indra Raharja kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

"Pertanyaannya seputar kronologis ya, semuanya sudah disampaikan. Intinya hal-hal yang dialami dan dilihat oleh klien kami sudah sampaikan," jelasnya.

Indra memastikan Rachel akan menyelesaikan proses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat juga, dan pihak kepolisian juga sangat profesional dalam melakukan lidik ini. Pada intinya, hal-hal yang bersifat elementer dan fundamental sudah kita sampaikan ke pihak polisi," tuturnya.

Rachel Vennya Akhirnya Minta Maaf ke Publik

Rachel Vennya meminta maaf kepada publik. (Foto: PMJ News/Yeni).
Rachel Vennya meminta maaf kepada publik. (Foto: PMJ News/Yeni).

Rachel Vennya menyampaikan pemohonan maaf kepada publik terkait aksinya tidak menjalani karantina usai berlibur dari luar negeri. Dia meminta maaf bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa.

"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat," ujar Rachel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) malam WIB.

Rachel pun berjanji dirinya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa akan kooperatif sesuai menjalani proses hukum yang berlaku. Untuk diketahui, Salim Nauderer dan Maulida turut menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat kasus kaburnya Rachel.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," jelasnya.

Mobil Pelat RFS yang Ditumpangi Rachel Vennya Turut Diselidiki

Mobil Rachel Vennya. (Foto: PMJ/Yeni).
Mobil Rachel Vennya. (Foto: PMJ/Yeni).

Saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rachel Vennya kembali mendapat sorotan publik. Kali ini soal mobil Vellfire dengan nomor polisi B-139-RFS yang ditumpanginya. Pasalnya, pelat tersebut harusnya dipasang di mobil miliknya warna putih.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pelat dengan nomor kendaraan B-139-RFS merupakan pelat kendaraan milik Rachel Vennya.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus, karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Jika dalam panggilan dan klarifikasi nanti, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan berbeda, maka berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," tutup Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan ada beberapa alasan mengapa masyarakat biasa menggunakan pelat nomor kendaraan RFS.

"Pelat nomor RF ini memiliki kode spesifik contohnya RFP atau RFS. Pelat nomor kendaraan ini sebenarnya nomor bantuan artinya kendaraan yang menggunakan itu jenis kendaraan dinas," kata Argo.

"Harapannya, pengguna kendaraan tersebut saat ada pemeriksaan supaya dibantu (dipermudah). Kalau dulu kan contohnya bisa melewati ganjil genap," imbuhnya.

BERITA TERKAIT