logo-pmjnews.com

News

Minggu, 28 November 2021 21:00 WIB

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Tambah Masa Karantina Jadi 7 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia. Dimana semula 3 hari, kini ditambah menjadi 7 hari masa karantina.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," jelas Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11/2021).

Adapun negara Poin A yang dimaksud Luhut antara lain Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Luhut juga meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian baru ini menjadi perhatian berbagai negara dunia lantaran diduga lebih cepat menyebar.

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah bekerja keras dalam menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Salah satunya dengan menutup pintu masuk WNA dari negara terdeteksi penyebaran varian baru tersebut.

BERITA TERKAIT