test

Hukrim

Jumat, 26 November 2021 16:50 WIB

Dalami Dugaan Korupsi PT PDS, Polisi Sita Uang Senilai Rp8,9 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Korupsi PT PDS. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Penyediaan Data Storage di PT Peruri Digital Security (PDS) pada tahun 2018 yang diduga fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus ini bermula di tahun 2018 yang mana PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai anggaran Rp13.175.000.000.

Kegiatan ini, lanjut dia, secara administratif dokumen telah lengkap. Namun, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak kunjung direalisasikan.

"Dalam artian disini melanggar SOP, karena hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tapi tetap dilakukan pembayaran," terang Zulpan.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Korupsi PT PDS. (Foto: PMJ News/Yeni)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Korupsi PT PDS. (Foto: PMJ News/Yeni)

Dalam hal ini, total pembayaran yang sudah dilakukan senilai Rp10.204.000.000 secara bertahap tiap bulannya sebesar Rp548 juta dari total Rp13.175.000.000.

Berkaitan dengan dugaan korupsi ini sebanyak 40 orang telah dimintai keterangannya. Hingga saat ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara nilai aset yang berhasil diselamatkan yaitu penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.959.000.000," jelas Zulpan.

Zulpan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk dengan melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Penyediaan Data Storage di PT PDS ini.

Adapun pasal yang ditetapkan dalam kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.

BERITA TERKAIT