Jumat, 26 November 2021 13:05 WIB
Kejagung Akan Selidiki Sejumlah Kasus Pelanggaran HAM Berat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebuntuan serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM Berat.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan disebabkan adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.
Burhanuddin menilai hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.
"Berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat," tuturnya.
Selain itu, kata Burhanuddin, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Untuk memberikan kepastian dan keadilan serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat," tukasnya.