test

Hukrim

Jumat, 19 November 2021 16:35 WIB

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Cipayung Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi mafia tanah di Jakarta. Penyelidikan ini diduga terkait jual beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan langkah ini menindaklanjuti arahan Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ungkap Leonard dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021)..

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan upaya pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas. Pasalnya, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (12/11/2021) pekan lalu.

Intelijen Kejaksaan harus mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah. Biasanya suka main mata atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT