test

Hukrim

Rabu, 3 Maret 2021 12:50 WIB

Data Kementerian ATR/BPN: Sudah 180 Kasus Mafia Tanah yang Diterima

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kementerian ATR dan BPN bersama Kapolda Metro. (Foto ;PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan rapat koordinasi penyelidikan kasus mafia tanah di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/3/2021).

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto menjelaskan, sampai saat ini sudah ratusan kasus mafia tanah yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Sejak kami bekerja sama dengan mulainya penandatanganan MOU di tahun 2018 sampai sekarang, sudah ada 180 kasus yang dilaporkan terkait dengan mafia tanah, kasus-kasus tersebut sudah ada yang maju ke pengadilan, sudah P21, hingga sudah penetapan tersangka,” tutur Agus melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan. (Foto ;PMJ/Yen).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yen).

Agus menilai, dengan tingginya kasus mafia tanah tersebut, pelaksanaan rapat koordinasi ini dinilai sangat baik dalam memberantas para mafia tanah yang masih beredar luas baik itu di wilayah DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

“Karena kasus ini lebih mengarah ke pemalsuan data tanah (sertifikat) dan alasan, tentunya itu merugikan pihak-pihak lain secara materiil. Jelas bahwasannya itu di luar dari kewenangan kami Kementerian ATR/BPN, maka kita bekerja sama dengan Polri dan Polda untuk menyelesaikannya,” sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa usai rapat koordinasi tersebut akan mulai dilaksanakan kegiatan pra operasi oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus mafia tanah agar seluruh pihak yang terlibat khususnya tersangka jerah.

“Nanti dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan gelar pra ops (pra operasi) bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda di seluruh Indonesia, yang tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia tanah,” lanjut Agus.

“Harapannya ke depan ini dapat memberikan efek jerah kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan yang melanggar undang-undang, melanggar hukum untuk kepentingan diri sendiri,” kata Agus.

BERITA TERKAIT