test

Hukrim

Rabu, 12 Februari 2020 19:36 WIB

Kerugian Capai Rp85 Miliar, Polisi Sukses Ringkus Sindikat Mafia Tanah

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolda Metro dan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal pengungkapan kasus sindikat mafia tanah. (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ – Anggota Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sukses membongkar sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bahwa pihaknya itu telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut.

“Jadi tim telah mengamankan 7 orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut,” terang Irjen Nana kepada wartawan, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).

Keterangan Kapolda Metro dan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal pengungkapan kasus sindikat mafia tanah. (Foto: PMJ News/ FJR).

Lanjut Nana, ketujuh orang tersebut antara lain, Raden Handi, Dedi Rusmanto, Arnold, Teguh, Hendry Primariady, Siti Dzubaedah, dan Bugi Martono.

Kejadian bermula pada korban bernama Indra Hoesein akan berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. Akan tetapi korban justru ditipu oleh para tersangka. Irjen Nana juga menyebut dari kasus penipuan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp85 miliar.

"Jadi untuk kerugian diperkirakan Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari renternir yang memberikan pinjaman," katanya lagi melanjutkan.

Keterangan Kapolda Metro dan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal pengungkapan kasus sindikat mafia tanah. (Foto: PMJ News/ FJR).

Selain itu, pihaknya juga masih memburu tersangka lainnya bernama, Neneng Zakiah, Diah alias Ayu. Para tersangka itu juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT