test

Politik

Kamis, 29 Agustus 2019 16:09 WIB

Mendagri Setuju Usulan Revisi Undang-Undang Pilkada

Editor: Redaksi

KemenPAN-RB Tjahjo Kumolo . (foto: IG @kemendagri)
PMJ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sepakat mengenai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. “Setuju saja. Kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah,” tutur Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/08/2019). Tjahjo juga menyampaikan, usulan itu akan dibahas bersama-sama guna memdapatkan keputusan yang terbaik. “Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama, melakukan revisi sebagaiman yang diingingkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU,” ungkapnya. Seperti yang diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Dimana, dalam pertemuan tersebut, Abhan mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, sebelum pilkada 2020 dilaksanakan. “Soal syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada. Bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU, tidak cukup di PKPU,” tegas Abhan. “Karena kalau PKPU nanti norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat Pileg tahun 2019, ketika PKPU mengatur (larangan) napi koruptor, kemudian diuji di MA dan ditolak. Lah, itu jangan sampai terulang kembali,” lanjutnya. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT