Rabu, 17 November 2021 16:50 WIB
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. Kasusnya pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 lalu.
Usut punya usut, penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia tanah yang dilaporkan istri dari Ernest 'Cokelat'. Polisi telah menangkap para mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Petrus mengungkapkan satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini yang merupakan salah satu pengasuh ibu dari Nirina Zubir.
Adapun kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibu Nirina dipegang oleh Riri. Tanpa sepengetahuan siapapun, Riri membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.
"Riri membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.