test

Hukrim

Rabu, 17 November 2021 15:50 WIB

Soal Penangkapan Farid Okbah, Polri: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Polri menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun dalam penangkapan tiga orang terduga teroris di antaranya Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad. Ketiganya diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/2021).

Karo Penmas Mabes Polri, Brgijen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan melalui proses yang panjang dengan mendalami, mempelajari, jejaringan terorisme yang ada di tanah air.

"Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun. Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi," jelas Rusdi kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Menurut Rusdi, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air. Tentunya, Densus bekerja dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut.

"Pertama bisa lewat pendanaannya, lalu pergerakan orang di dalam organisasi. tentunya, apa yang dilakukan densus merupakan suatu proses yang panjang, bukan suatu proses insidental belaka," tegas Rusdi.

"Hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama," sambungnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Fariq Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di kawasan Bekasi. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI)

BERITA TERKAIT