test

Hukrim

Selasa, 16 November 2021 16:50 WIB

Meresahkan, Dua Pelaku Spesialis Pencurian Spion Mobil Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi yang didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Anggota Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Tambora Jakarta Barat.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan polisi merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali baik di wilayah Tambora maupun di luar wilayah Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi yang didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Tambora, Jakbar.

"Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CH alias Dadut (20) dan MR als Dean (16),” tutur Kompol Moh Faruk Rozi, dalam siaran persnya, di Mapolsek Tambora, Selasa (16/11/2021).

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Faruk menjelaskan dari penangkapan tersebut bermula saat anggotanya menerima adanya laporan terkait kasus pencurian spion mobil di daerah Kampung Duri Dalam Tambora.

"Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” tuturnya.

Kejadian tersebut diketahui korban pada Kamis (11/11/2021) sore sekira pukul 18.00 WIB, saat dirinya sedang berkumpul di pos ronda yang mana ada hansip yang memberitahukan bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang tak bertanggung jawab.

Berangkat dari laporan tersebut, tim Buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi Dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa terjun ke lokasi kejadian (TKP) mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah tiga orang,” ucap Faruk.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CH alias DT (20) di sebuah warnet dan MR alias DN (16) berhasil diamankan di kediamannya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki laki di daerah Sawah Besar dengan harga Rp600 ribu.

"Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku,” ujarnya.  

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana.

BERITA TERKAIT